SNI 04-6253-2003 adalah Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang “Peralatan audio, video dan elektronika sejenis – Persyaratan keselamatan”.

Standar ini merupakan hasil adopsi dengan beberapa modifikasi dari standar internasional IEC (International Electrotechnical Commission) Publikasi 60065 (2001–12) dengan judul serupa (Audio, video and similar electronic apparatus — Safety requirements).


1. Ruang Lingkup Produk

Standar ini diterapkan pada peralatan elektronik yang didesain untuk disuplai dari jaringan listrik utama (PLN), baterai, maupun suplai daya jarak jauh yang berfungsi untuk menerima, membangkitkan, merekam, atau mereproduksi sinyal audio, video, dan sinyal terkait lainnya. Contoh produknya meliputi:

  • Televisi (LED, QLED, dll.)

  • Speaker Aktif / Perangkat Audio Rumah Tangga

  • Penerima (receiver) audio dan video

  • Alat musik elektronik

  • Proyektor dan kamera video

  • Permainan elektronik (game console)

2. Tujuan dan Parameter Pengujian

Tujuan utama dari SNI ini adalah menjamin keselamatan pengguna dari berbagai risiko bahaya saat mengoperasikan perangkat elektronik. Parameter yang diuji di laboratorium meliputi:

  • Perlindungan terhadap Kejutan Listrik (Sengatan Listrik): Pengujian insulasi, jarak bebas (clearance), jarak rambat (creepage), kekuatan dielektrik (tegangan tinggi), serta kondisi terminal.

  • Bahaya Bahaya Mekanis: Menguji kekuatan mekanik komponen, stabilitas perangkat agar tidak mudah jatuh, serta perlindungan terhadap pengaruh ledakan (misalnya pada komponen tabung gambar/tabung hampa).

  • Ketahanan Terhadap Api dan Panas: Pengujian peningkatan suhu pada pengoperasian normal maupun kondisi gagal (fault conditions), ketahanan material terhadap api (glow wire test), dan proteksi agar perangkat tidak memicu kebakaran.

  • Radiasi yang Berbahaya: Memastikan tingkat radiasi atau emisi dari perangkat masih berada dalam batas aman bagi tubuh manusia.

3. Regulasi di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2018, pemerintah Indonesia memberlakukan SNI ini secara wajib untuk produk audio video tertentu (seperti Televisi dan Speaker Aktif) yang beredar di wilayah Indonesia—baik hasil produksi dalam negeri maupun impor. Produsen atau importir wajib melakukan pengujian di Laboratorium Penguji terakreditasi dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).